Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

dd

Monday, August 31, 2015

PETUNJUK PENGISIAN LP2P Tahun 2015

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
TAHUN 2015

DEPARTEMEN / LEMBAGA
Diisi dengan nama Departemen atau Lembaga tempat Wajib Pajak LP2P bekerja. Misalnya :       - Departemen Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

1.     Nama lengkap/NIP, NPWP :
Diisi dengan     nama lengkap, NIP dan NPWP. NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada "Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak" atau "Bukti Pendaftaran".
Bagi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dan belum memiliki NPWP, maka NPWP tidak perlu diisi.
Bagi Wajib Pajak LP2P wanita kawin yang tidak memiliki NPWP :
·   Yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP diisi sesuai dengan NPWP suami.
·    Yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP tidak perlu diisi.
2.      Pangkat, Mulai tanggal : Cukup jelas.
3.       Jabatan, Mulai tanggal : Cukup jelas.
4.        Unit Kerja :
Diisi sesuai dengan Unit Kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan / bekerja dengan jabatan seperti tersebut pada butir 3.
5.       Alamat Kantor dan Alamat Rumah : Cukup jelas.
6.        Status :
Status Wajib LP2P pada tanggal 1 Januari 2015
Bagi Wajib LP2P yang Duda dan Janda, statusnya " Tidak Kawin "
7.     Nama Istri / Suami, dan Pekerjaan : Cukup Jelas
I.        PAJAK PENGHASILAN
1.     Penghasilan Netto Tahun 2014 :
1.1.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
Formulir 1770 huruf A angka 7 atau Formulir 1770 S huruf A angka 6;
1.2.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 14, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 — A2 angka 14.
2.     Penghasilan Kena Pajak
2.1.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
formulir 1770 huruf B angka 11 atau formulir 1770 S huruf B angka 8;
2.2.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk Wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 18, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 —A2 angka 17.
2.2.1.   Kolom : " Pajak yang terutang ".
a.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf C angka 14 atau formulir 1770 S huruf C angka 11;
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721­A1 angka 21, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 –A2 angka 18.

-  2  -
2.2.2.   Kolom : " Pajak yang dipotong / dipungut pihak ke -3 ".
a.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 15 atau formulir 1770 S huruf D angka 12;
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin , diisi dengan angka yang sama seperti tersebut pada butir 2.2.1.b.
2.2.3.   Pajak yang dibayar sendiri.
a.   Diisi dari penjumlahan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 17 huruf a, b, c, d dan huruf E angka 19 huruf a ( PPh Pasal 29 ) atau formulir 1770 S huruf D angka 14 huruf a, b, c dan huruf E angka 16 huruf a (PPh Pasal 29);
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin, diisi dengan angka " – ".
3.  Pajak Penghasilan 4 Tahun sebelumnya : Cukup Jelas
II.       PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Diisi sesuai dengan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang terutang berdasarkan SPPT selama 1 tahun terakhir yang telah dibayar, termasuk atas nama istri / suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Kolom
(1)  
:
Cukup Jelas
Kolom
(2)  
:
Diisi dengan SPPT atau SKP
Kolom
(3)  
:
Diisi dengan Nomor dari SPPT atau SKP yang bersangkutan
Kolom
(4)  
:
Diisi dengan Tahun Pajak menurut SPPT atau SKP
Kolom
(5)  
:
Diisi dengan Nama yang tercantum dalam SPPT atau SKP
Kolom
(6)  
:
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik harta dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom ( 5 )
Kolom
(7)  
:
Diisi dengan PBB yang terutang
Kolom
(8)  
:
Diisi    dengan   PBB  yang   telah   dibayar   sesuai   dengan   bukti
pembayaran

III.      PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR :
Diisi sesuai dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air yang telah dibayar atas kendaraan bermotor dan atau kendaraan air yang dimiliki dan atau dikuasai oleh istri / suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Kolom
(1)
:
Cukup Jelas

Kolom
(2)
:
 Diisi dengan Jenis kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai
misalnya bus, truk, mobil, yacth, jet ski dan kendaraan sejenis lainnya.
Kolom
(3)
:
Cukup Jelas

Kolom
(4)
:
Cukup Jelas

Kolom
(5)
:
Cukup Jelas

Kolom
(6)
:
Diisi dengan nama yang tercantum dalam BPKB/STNK

Kolom
(7)
:
Diisi dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air yang telah dibayar sesuai dengan bukti pembayaran
Kolom
(8)
:
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom ( 6 ).






Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.