Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SUKOHARJO

Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Kode Pos 57513.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MINIATUR MASJID AGUNG BAITURAHMAN SUKOHARJO

Dalam rangka menyemarakkan Karnaval Pembangunan memperingati HUT RI ke-72.

dd

Tuesday, September 13, 2016

BLANKO CUTI

Bagi rekan-rekan yang akan mengajukan Cuti, silahkan download blanko permohoman cuti.

DOWNLOAD BLANKO CUTI
Share:

Wednesday, January 20, 2016

RAKOR KEPEGAWAIAN DPU SUKOHARJO TAHUN 2016

Rakor Kepegawaian 2016 diselenggarakan oleh Subbag Umum dan Kepegawaian DPU Kab. Sukoharjo dan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2016 di Ruang Rapat DPU Kabupaten Sukoharjo, dihadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPTD PU dan Kasubbag TU pada UPTD PU Kecamatan se-Kab. Sukoharjo.
Dalam Rakor Kepegawaian dibahas mengenai tupoksi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Sosialisai Kepegawaian. Silahkan DOWNLOAD Materi Bahan Rakor Kepegawaian 2016.
Share:

FORMULIR LP2P 2016

Silahkan DOWNLOAD
Share:

BAHAN KP-4 2016

Bagi rekan rekan yang ingin membuat KP-4 dan belum tahu Gaji Pokok, Masa Kerja Golongan dan PP Penggajian. silahkan DOWNLOAD
Share:

Monday, January 4, 2016

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA ( LHKASN )

SOSIALISASI LHKASN

·         KEBIJAKAN POKOK LHKASN
SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah
1.    Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN
2.    Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN  untuk menyampaikan LHKASN;
3.    Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini;
4.    Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN;
5.    Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini;
6.    Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan

Ditindaklanjuti Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor : 700/466/2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Pejabat Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
1.    Penetapan Wajib Lapor LHKASN ditetapkan bagi Pejabat Eselon IV, Eselon V, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
2.    Wajib Lapor LHKASN wajib mengisi dan melaporkan Harta Kekayaannya kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3.    Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menggunakan format yang telah ditetapkan.

·         LHKPN DAN LHKASN
URAIAN
LHKPN
LHKASN
SUBYEK
Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potensial / rawan KKN
Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN
TUJUAN PENYAMPAIAN
KPK
Pimpinan Organisasi melalui APIP
PENGELOLAAN
KPK
APIP
LAMPIRAN BUKTI
Wajib melampirkan bukti
Tidak wajib melampirkan bukti
WAKTU PENYAMPAIAN
2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan
1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

·         DEFINISI LHKASN (Laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara )
Daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan (atas nama siapapun) yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men. PANRB

·         MUATAN LHKASN
1.    DATA PRIBADI DAN KELUARGA
2.    HARTA KEKAYAAN
3.    PENGHASILAN
4.    PENGELUARAN
5.    SURAT PERNYATAAN BERMETERAI
·         SANKSI
-          Peninjauan kembali (penundaan / pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/ fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN
-          Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada :
a.    Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya
b.    Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang  harta kekayaan ASN

·         LANGKAH IMPLEMENTASI
1.    Kirim data wajib LHKASN untuk mendapatkan User ID dan Password ke Inspektorat
Seluruh wajib LHKASN di lingkungan DPU Kab. Sukoharjo mengirimkan alamat e-mail ke Sekretariat cq. Subbag Umum dan Kepegawaian paling lambat hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015, diharapkan sama dengan alamat e-mail pengisian PUPNS
2.    Pegawai mengisi dan mengirim LHKASN secara online kepada Inspektorat, melalui sistem aplikasi SiHarka (Sistem Laporan Harta Kekayaan ASN) pada situs : http://siharka.menpan.go.id
Kirim hardcopy/cetak LHKASN online dan surat pernyataan yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani ke Inpektorat
Share:
Powered by Blogger.