SOSIALISASI
LHKASN
·
KEBIJAKAN
POKOK LHKASN
SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah
1. Menetapkan
pejabat wajib lapor LHKPN
2. Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang
tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan
LHKASN;
3. Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam
surat edaran ini;
4. Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN;
5. Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi
ketentuan ini;
6. Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi
kewenangan
Ditindaklanjuti Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor :
700/466/2015 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Pejabat Eselon IV, Eselon V, Pejabat
Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo
1. Penetapan
Wajib Lapor LHKASN ditetapkan bagi Pejabat Eselon IV, Eselon V, Pejabat
Fungsional Tertentu, dan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo;
2. Wajib
Lapor LHKASN wajib mengisi dan melaporkan Harta Kekayaannya kepada pimpinan
instansi pemerintah masing-masing dengan tembusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3. Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menggunakan format yang telah
ditetapkan.
·
LHKPN
DAN LHKASN
URAIAN
|
LHKPN
|
LHKASN
|
SUBYEK
|
Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potensial /
rawan KKN
|
Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN
|
TUJUAN PENYAMPAIAN
|
KPK
|
Pimpinan Organisasi melalui APIP
|
PENGELOLAAN
|
KPK
|
APIP
|
LAMPIRAN BUKTI
|
Wajib melampirkan bukti
|
Tidak wajib melampirkan bukti
|
WAKTU PENYAMPAIAN
|
2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari
jabatan
|
1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari
jabatan
|
·
DEFINISI
LHKASN (Laporan harta kekayaan Aparatur Sipil
Negara )
Daftar seluruh harta
kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi
tanggungan (atas nama siapapun) yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang
telah ditetapkan Men. PANRB
·
MUATAN
LHKASN
1. DATA
PRIBADI DAN KELUARGA
2. HARTA
KEKAYAAN
3. PENGHASILAN
4. PENGELUARAN
5. SURAT
PERNYATAAN BERMETERAI
·
SANKSI
-
Peninjauan kembali
(penundaan / pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan
struktural/ fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban
penyampaian LHKASN
-
Pemberian sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan kepada :
a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya
b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi
tentang harta kekayaan ASN
·
LANGKAH
IMPLEMENTASI
1. Kirim
data wajib LHKASN untuk mendapatkan User ID dan Password ke Inspektorat
Seluruh wajib LHKASN
di lingkungan DPU Kab. Sukoharjo mengirimkan alamat e-mail ke Sekretariat cq.
Subbag Umum dan Kepegawaian paling lambat hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015, diharapkan sama dengan alamat
e-mail pengisian PUPNS
2. Pegawai
mengisi dan mengirim LHKASN secara online kepada Inspektorat, melalui sistem
aplikasi SiHarka (Sistem Laporan Harta Kekayaan ASN) pada situs : http://siharka.menpan.go.id
Kirim hardcopy/cetak
LHKASN online dan surat pernyataan yang telah dibubuhi materai dan
ditandatangani ke Inpektorat