Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SUKOHARJO

Jl. Rajawali No.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Kode Pos 57513.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

MINIATUR MASJID AGUNG BAITURAHMAN SUKOHARJO

Dalam rangka menyemarakkan Karnaval Pembangunan memperingati HUT RI ke-72.

dd

Thursday, December 10, 2015

Share:

Thursday, September 3, 2015

BUKU PEDOMAN E-PUPNS TAHUN 2015

Untuk rekan-rekan yang ingin memiliki Buku Pedoman E-PUPNS Tahun 2015 agar dalam mengisi formulir dapat berjalan dengan lancar. Silahkan Download :

*  Pedoman Pengguna E-PUPNS ( User )
*  Pedoman Help Desk E-PUPNS
*  Pedoman Admin E-PUPNS



Share:

Monday, August 31, 2015

PETUNJUK PENGISIAN LP2P Tahun 2015

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
TAHUN 2015

DEPARTEMEN / LEMBAGA
Diisi dengan nama Departemen atau Lembaga tempat Wajib Pajak LP2P bekerja. Misalnya :       - Departemen Keuangan Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

1.     Nama lengkap/NIP, NPWP :
Diisi dengan     nama lengkap, NIP dan NPWP. NPWP diisi sesuai dengan yang tercantum pada "Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak" atau "Bukti Pendaftaran".
Bagi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dan belum memiliki NPWP, maka NPWP tidak perlu diisi.
Bagi Wajib Pajak LP2P wanita kawin yang tidak memiliki NPWP :
·   Yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP diisi sesuai dengan NPWP suami.
·    Yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), maka NPWP tidak perlu diisi.
2.      Pangkat, Mulai tanggal : Cukup jelas.
3.       Jabatan, Mulai tanggal : Cukup jelas.
4.        Unit Kerja :
Diisi sesuai dengan Unit Kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan / bekerja dengan jabatan seperti tersebut pada butir 3.
5.       Alamat Kantor dan Alamat Rumah : Cukup jelas.
6.        Status :
Status Wajib LP2P pada tanggal 1 Januari 2015
Bagi Wajib LP2P yang Duda dan Janda, statusnya " Tidak Kawin "
7.     Nama Istri / Suami, dan Pekerjaan : Cukup Jelas
I.        PAJAK PENGHASILAN
1.     Penghasilan Netto Tahun 2014 :
1.1.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
Formulir 1770 huruf A angka 7 atau Formulir 1770 S huruf A angka 6;
1.2.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 14, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 — A2 angka 14.
2.     Penghasilan Kena Pajak
2.1.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
formulir 1770 huruf B angka 11 atau formulir 1770 S huruf B angka 8;
2.2.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk Wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 18, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 —A2 angka 17.
2.2.1.   Kolom : " Pajak yang terutang ".
a.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf C angka 14 atau formulir 1770 S huruf C angka 11;
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721­A1 angka 21, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 –A2 angka 18.

-  2  -
2.2.2.   Kolom : " Pajak yang dipotong / dipungut pihak ke -3 ".
a.   Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 15 atau formulir 1770 S huruf D angka 12;
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin , diisi dengan angka yang sama seperti tersebut pada butir 2.2.1.b.
2.2.3.   Pajak yang dibayar sendiri.
a.   Diisi dari penjumlahan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 17 huruf a, b, c, d dan huruf E angka 19 huruf a ( PPh Pasal 29 ) atau formulir 1770 S huruf D angka 14 huruf a, b, c dan huruf E angka 16 huruf a (PPh Pasal 29);
b.   Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin, diisi dengan angka " – ".
3.  Pajak Penghasilan 4 Tahun sebelumnya : Cukup Jelas
II.       PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Diisi sesuai dengan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang terutang berdasarkan SPPT selama 1 tahun terakhir yang telah dibayar, termasuk atas nama istri / suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Kolom
(1)  
:
Cukup Jelas
Kolom
(2)  
:
Diisi dengan SPPT atau SKP
Kolom
(3)  
:
Diisi dengan Nomor dari SPPT atau SKP yang bersangkutan
Kolom
(4)  
:
Diisi dengan Tahun Pajak menurut SPPT atau SKP
Kolom
(5)  
:
Diisi dengan Nama yang tercantum dalam SPPT atau SKP
Kolom
(6)  
:
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik harta dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom ( 5 )
Kolom
(7)  
:
Diisi dengan PBB yang terutang
Kolom
(8)  
:
Diisi    dengan   PBB  yang   telah   dibayar   sesuai   dengan   bukti
pembayaran

III.      PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR :
Diisi sesuai dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air yang telah dibayar atas kendaraan bermotor dan atau kendaraan air yang dimiliki dan atau dikuasai oleh istri / suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Kolom
(1)
:
Cukup Jelas

Kolom
(2)
:
 Diisi dengan Jenis kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai
misalnya bus, truk, mobil, yacth, jet ski dan kendaraan sejenis lainnya.
Kolom
(3)
:
Cukup Jelas

Kolom
(4)
:
Cukup Jelas

Kolom
(5)
:
Cukup Jelas

Kolom
(6)
:
Diisi dengan nama yang tercantum dalam BPKB/STNK

Kolom
(7)
:
Diisi dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air yang telah dibayar sesuai dengan bukti pembayaran
Kolom
(8)
:
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik dalam hal tidak sama dengan nama dalam kolom ( 6 ).






Share:

Friday, August 28, 2015

PENGERTIAN DISIPLIN PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

• Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

• Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

• Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman displin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum kepada atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.

Banding administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa PDHTAPS atau PTDH sbg PNS yg dijatuhkan PYB menghukum, kepada BAPEK
Share:

Wednesday, August 26, 2015

SEKILAS TANTANG SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DPU KABUPATEN SUKOHARJO

Subbagian Umum dan Kepagawaian DPU Kab. Sukoharjo mempunyai tugas memberikan informasi kepegawaian yang cepat dan akurat dan layanan lain yang berhubungan dengan kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dilingkungan DPU kabupaten Sukoharjo.
Share:

KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
  4. Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
  5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
  8. Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
  9. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
  10. Menaati ketentuan jam kerja,
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
  12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
  13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
  14. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
  16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
  17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
  18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
  19. Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
  20. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
  21. Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
  22. Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
  23. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
  24. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
  25. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin. 
Share:

BERKAS PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT

Berkas yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat adalah :

* KENAIKAN PANGKAT REGULER

1. FC KARPEG
2. FC SK CPNS ( untuk yang akan naik pangkat pertama kali )
3. FC SK PNS   ( untuk yang akan naik pangkat pertama kali )
4. FC SK KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
5. FC SK KONVERSI NIP ( untuk yang pada saat pengangkatan pertama memakai NIP Lama )
6. FC IJASAH TERAKHIR DAN TRANSKRIP NILAI ( dilegalisir untuk ijasah yang akan digunakan pertama kali naik pangkat )
7. FC DP-3 / PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS  2 TAHUN TERAKHIR


*KENAIKAN PILIHAN ( untuk yang menduduki jabatan struktural )
seperti persyaratan kenaikan pangkat reguler ditambah :

1. FC SK JABATAN DAN SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN TERAKHIR dan SK JABATAN DAN SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN SEBELUMNYA


*KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH
seperti persyaratan kenaikan pangkat reguler ditambah :

1. FC SURAT TANDA LULUS UKPPI
2. FC SURAT IJIN BELAJAR / KETERANGAN BELAJAR / KETERANGAN MEMILIKI IJASAH / TUGAS BELAJAR
2. ASLI SURAT URAIAN TUGAS DARI KEPALA DINAS
Share:

Tuesday, August 25, 2015

DAFTAR PNS YANG DIUSULKAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2016

DAFTAR NOMINATIF PNS

YANG AKAN DIUSULKAN UNTUK MENDAPATKAN KENAIKAN PANGKAT

PERIODE APRIL 2016

DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SUKOHARJO

NO

NAMA

NIP

GOL

KETERANGAN

1

SUGITO,SE

19630722 199303 1 004

III/b

Sekretariat

2

TUTIK JARWATI

19650502 199603 2 002

III/a

Sekretariat

3

SURANTO, ST

19821101 200501 1 008

III/a

Sekretariat

4

SRI YUNIARDI, AMD

19750625 200501 1 009

II/d

Sekretariat

5

SUWARNO

19790812 200801 1 008

II/b

Sekretariat

6

KASIRAN

19790110 200701 1 010

I/c

Sekretariat

7

ARIS HERI SUMARYO, ST.

19660508 199703 1 006

III/b

Bidang Sumber Daya Air

8

EDY MULYANTO

19600414 199603 1 001

III/a

Bidang Bina Marga

9

SATMINTO

19620312 200801 1 006

II/b

Bidang Bina Marga

10

AGUS SUSANTO

19710913 200701 1 010

II/a

Bidang Bina Marga

11

AGUS SUTRISNO

19710820 200701 1 012

II/b

Bidang Bina Marga

12

SUDARNO

19620110 199603 1 001

III/a

Unit Bengkel dan Laboratorium

13

MARYONO

19620804 199603 1 001

III/a

Unit Bengkel dan Laboratorium

14

TRIJOKO KARYADI

19770428 200801 1 007

II/b

Unit Bengkel dan Laboratorium

15

SURYADI

19791215 200801 1 003

II/b

Unit Bengkel dan Laboratorium

16

SUHARDI

19650202 200801 1 004

II/b

Unit Bengkel dan Laboratorium

17

SUNGADI

19690413 200801 1 010

II/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

18

SUGIYANTO

19801022 200801 1 007

II/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

19

SLAMET YATIN

19750510 200701 1 017

II/a

Unit Kebersihan dan Persampahan

20

NGADINO

19690727 200801 1 011

II/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

21

SLAMET WIDODO

19770902 200801 1 009

I/d

Unit Kebersihan dan Persampahan

22

SUGIMIN

19631029 200801 1 002

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

23

SUPARMIN

19750321 200801 1 007

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

24

HARDIYEM

19660528 200801 2 003

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

25

SLAMET SUTARTO

19720209 200801 1 006

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

26

PONIMIN

19740101 200801 1 012

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

27

KARYADI

19770705 200801 1 022

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

28

JAJANG ABDUL RAJAK

19780318 200801 1 007

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

29

WARNO

19760308 200801 1 004

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

30

PAIJO

19731208 200801 1 006

I/b

Unit Kebersihan dan Persampahan

31

GATOT DWI HANJALU

19740901 200801 1 004

II/b

Unit Pemakaman dan Pertamanan

32

BOIMAN

19750326 200801 1 003

I/d

Unit Pemakaman dan Pertamanan

33

DALIYA

19630419 200701 1 008

I/c

Unit Pemakaman dan Pertamanan

34

SUDARMAN

19690901 200701 1 029

I/c

Unit Penerangan Jalan Umum

35

WAHYONO

19701023 200801 1 003

II/b

Unit Pertambangan dan Energi

36

SUSILO

19740505 200801 1 010

II/b

UPTD PU Kec. Sukoharjo

37

DJUWARTO

19730715 200701 1 010

II/a

UPTD PU Kec. Sukoharjo

38

SISWANTO

19700320 200701 1 021

II/a

UPTD PU Kec. Sukoharjo

39

NGADIMIN

19690608 200801 1 009

I/d

UPTD PU Kec. Sukoharjo

40

SLAMET RAHARJO

19671203 200701 1 011

II/a

UPTD PU Kec. Grogol

41

SRI WIYONO

19740608 200801 1 006

II/b

UPTD PU Kec. Baki

42

SULARNO

19750921 200701 1 003

II/a

UPTD PU Kec. Baki

43

SUHADI

19761004 200801 1 007

I/d

UPTD PU Kec. Baki

44

SUKASIH

19630417 200801 1 004

I/d

UPTD PU Kec. Kartasura

45

HARI SUSATYO, S.Sos

19670715 199503 1 003

III/c

UPTD PU Kec. Polokarto

46

PUJIYANTO

19680607 200701 1 002

II/a

UPTD PU Kec. Polokarto

47

SUWANDI

19680501 200701 1 040

II/a

UPTD PU Kec. Mojolaban

48

SUTARTO

19700109 200701 1 023

II/a

UPTD PU Kec. Mojolaban

49

SUKIDI

19650618 200701 1 012

I/c

UPTD PU Kec. Mojolaban

50

SUDARNO

19700407 200701 1 027

II/a

UPTD PU Kec. Nguter

51

GIYONO

19671105 200701 1 014

I/c

UPTD PU Kec. Nguter

52

TUGINA

19680212 200701 1 026

II/a

UPTD PU Kec. Tawangsari

53

SUWARTO

19710702 200701 1 001

II/a

UPTD PU Kec. Weru

 

 

 

 

 

NB.

MOHON BILA ADA KEKELIRUAN DATA, SEGERA HUBUNGI SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

UNTUK DIADAKAN PERBAIKAN.

BAGI YANG NAMANYA TERCANTUM PADA DAFTAR NOMINATIF.

MOHON SEGERA MENGUMPULKAN BERKAS KE SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN.

TERIMA KASIH.

 

Share:
Powered by Blogger.