Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

dd

Friday, August 28, 2015

PENGERTIAN DISIPLIN PNS

• Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

• Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

• Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

• Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

• Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman displin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum kepada atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.

• Banding administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa PDHTAPS atau PTDH sbg PNS yg dijatuhkan PYB menghukum, kepada BAPEK
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.