Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap
Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
- Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
- Mengutamakan kepentingan Negara
di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala
sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan,
diri sendiri, atau pihak lain,
- Menjunjung tinggi kehormatan
dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
- Mengangkat dan menaati
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan
peraturan perandang-undangan yang berlaku,
- Menyimpan rahasia negara dan
atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
- Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas
kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
- Melaksanakan tugas kedinasan
dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab,
- Bekerja dengan jujur, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
- Segera melaporkan kepada
atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materiel,
- Menaati ketentuan jam kerja,
- Menciptakan dan memelihara
suasana kerja yang baik,
- Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
- Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
- Bertindak dan bersikap tegas,
tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
- Membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugasnya,
- Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
- Mendorong bawahannya untuk
meningkatkan prestasi kerja,
- Memberikan kesempatan kepada
bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
- Menaati ketentuan
perundang-undangan tentang perpajakan,
- Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama
Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
- Hormat menghormati antara
sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa yang berlainan,
- Menjadi teladan sebagai Warga
Negara yang baik dalam masyarakat,
- Menaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
- Menaati perintah kedinasan dari
atasan yang berwenang,
- Memperhatikan dan menyelesaikan
dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran
disiplin.
Monggo sami pun resapi menopo ingkang dados kewajiban kito. menopo sampun dipun laksanaken tumrapipun kito sedoyo. matur nuwun.
ReplyDelete