Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah (OPD) untuk menentukan kaedah dan kriteria dalam pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan.
Dengan demikian, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan mengikuti aturan yang tertuang dalam Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013 tersebut untuk Penyamaan Penyebutan Jabatan Fungsional umum dalam rangka pelaksanaan SKP dan Kenaikan pangkat PNS.
Berikut Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013 tersebut untuk diunduh dan diterapkan setiap OPD:
0 komentar:
Post a Comment