Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

dd

Thursday, August 20, 2015

LAMPIRAN PERSYARATAN BERKAS PENSIUN UNTUK PNS YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN


Berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun adalah :
1 FC Kartu Pegawai
2 FC SK CPNS
3 FC SK PNS
4 FC SK Pangkat Terakhir
5 FC SK Berkala Terakhir
6 FC SK Jabatan Terakhir ( bagi yang menduduki jabatan struktural )
7 FC Surat Nikah/Karis/Karsu ( Legalisir )
8 FC Akte Kelahiran Anak ( Legalisir )
9 Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 ( 10 lb )
10 Data Perseorangan Calon Penerima Pensiun ( DPCP )
Kenaikan Pangkat Pengabdian tambah
* FC DP 3 / Penilaian Prestasi Kerja  2  tahun terakhir
* Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang
NB : Berkas rangkap 4 dimasukkan map
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.