Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

dd

Wednesday, August 19, 2015

PERATURAN KEPALA BKN NO 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

A. Umum
1. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
2. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.
3. Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
4. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

B. Tujuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.

C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi:
1. Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2. Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3. Prosedur Verifikasi Data;
4. Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5. Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.


Download:
Share:

3 comments:

  1. Wahh bermanfaat sekali informasinya. jangan lupa mampir juga ke blog saya ya...
    http://pembangunansukoharjo.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. terima kasih bro ade surya.....

    ReplyDelete
  3. Oke. Semoga sukses selalu.
    jangan lupa selalu update informasi tentang Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Sukoharjo di www.pembangunansukoharjo.blogspot.com

    ReplyDelete

Powered by Blogger.